Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Omnibus Law, RUU yang Diajukan ke DPR

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Sabtu, 14 Desember 2019 |19:16 WIB
Fakta-Fakta Omnibus Law, RUU yang Diajukan ke DPR
Investasi. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA- Pemerintah akan mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat. RUU yang dimaksud adalah RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.

Kedua RUU tersebut diajukan guna meningkatkan daya saing RI dan iklim investasi. Di mana hingga kini, investor menilai proses perizinan di dalam negeri masih berbelit-belit.

Berikut ini fakta seputar RUU Omnibus Law yang dikutip Okezone dari Setkab pada Sabtu (14/12/2019):

1. RUU Dibuat Sesuai arahan Presiden Joko Widodo

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa RUU ini dibuat untuk menaikkan investasi negara.

Baca Juga: Luhut: Maret 2020 Hyundai Bangun Pabrik Mobil Listrik di RI

“Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan,” kata

2. Prolegnas Bulan ini

Berdasarkan info dari Setkab, Kementerian Hukum dan HAM dan DPR telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020 pada pada tanggal 5 Desember 2019 lalu.

Investasi

3. Omnibus Law Menyederhanakan 82 UU

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah menyederhanakan sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster. Jumlah UU bukanlah penjumlahan total dari seluruh klaster.

Baca Juga: Didatangi Jokowi, Hyundai Bangun Pabrik Rp21 Triliun di Indonesia

4. RUU ini Mencakup 11 Klaster

Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu:

1) Penyederhanaan Perizinan,

2) Persyaratan Investasi,

3) Ketenagakerjaan,

4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM,

5) Kemudahan Berusaha,

6) Dukungan Riset dan Inovasi,

7) Administrasi Pemerintahan,

8) Pengenaan Sanksi,

9) Pengadaan Lahan,

10) Investasi dan Proyek Pemerintah,

11) Kawasan Ekonomi. 

“Kami telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait,” ujar Airlangga.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement