Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Omnibus Law, RUU yang Diajukan ke DPR

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Sabtu, 14 Desember 2019 |19:16 WIB
Fakta-Fakta Omnibus Law, RUU yang Diajukan ke DPR
Investasi. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

5. RUU Omnibus Law Perpajakan

RUU Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu:

1) Pendanaan Investasi,

2) Sistem Teritori,

3) Subjek Pajak Orang Pribadi,

4) Kepatuhan Wajib Pajak,

5) Keadilan Iklim Berusaha,

6) Fasilitas.

“Substansi kedua Omnibus Law tersebut kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan,” jelas Airlangga.

6. Kedua RUU sudah Siap

Menteri Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya siap melaporkan hasil pembahasan kedua RUU ini kepada Presiden Joko Widodo, termasuk penyelesaian Naskah Akademik dan draft RUU Omnibus Law untuk diserahkan ke DPR.

“Kemudian paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, kita juga akan mulai menyiapkan regulasi turunannya,” sambung Airlangga.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement