Klaster kelima mencakup ekonomi digital yaitu pemajakan transkasi elektronik yang dibuat sama dengan pajak biasa. Termasuk penunjukkan platform digital untuk memungut PPN dan mereka yang tidak punya kantor fisik atau berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia akan tetap bisa dipungut pajak.
Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, hal ini sebagai upaya pemerintah untuk dapat mengenakan pajak pada perusahaan digital raksasa yang berlokasi di luar negeri, seperti Netflix, Amazon, Google, hingga Facebook. "Maka mereka tetap akan bisa kami pajaki dengan menyampaikan pengenaan bagi subjek pajak luar negeri yang tidak berada di Indonesia," kata dia.
Lalu klaster keenam berkaitan dengan insentif pajak yakni mengenai tax holiday, tax allowance, super deduction tax, kawasan ekonomi khusus (KEK), PPh surat berharga. "Serta bagi pemerintah daerah bisa memberikan insentif pajak daerah," tutupnya.
(Dani Jumadil Akhir)