Kemudian klaster ketiga, mengenai subjek pajak orang pribadi yang membedakan warga negara asing dan warga negara Indonesia. Di mana untuk orang Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, bisa berubah jadi subjek pajak luar negeri jadi tidak bayar pajak di negara Indonesia.
Sedangkan untuk orang asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, akan menjadi subjek pajak dalam negeri dan membayar pajak di Indonesia dari pengahsilan yang berasal dari Indonesia itu yang disebut definisi subjek pajak.
Sementara klaster kelima, terkait peningkatan kepatuhan pajak dengan pengaturan ulang sanksi dan imbalan bunganya. Menurut Sri Mulyani, selama ini sanksi pajak yang diberikan pada pihak yang melakukan pelanggaran adalaj sanksi bunga cukup tinggi sebesar 2% sampai dengan 24 bulan, sehingga itu menyebabkan suku bunga menjadi 48%.
"Maka sekarang kami gunakan suku bunga yang berlaku di pasar, ditambah sedikit sanksi administrasinya. Sehingga wajib pajak merasa lebih mudah untuk patuh kepada UU," jelasnya.