JAKARTA - Karut marutnya penempatan dana deposito oleh empat emiten besar yang tiga di antaranya dari Grup Bakrie di PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA), ditanggapi dingin oleh Bank Indonesia (BI).
Bahkan, BI enggan mengomentari masalah tersebut dan melemparkan masalah ini ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Hal ini ditegaskan Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah saat ditemui wartawan usai salat Jumat di Halaman Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/7/2010).
"Itu tanya Bapepam saja lah, saya enggak bisa. Pokoknya kalau yang BACA, saya enggak mau mengomentari yang individual bank," ujarnya.
Halim menambahkan, pihaknya akan terus selalu Kami mengawasi bank, seperti mengenai kesalahan-kesalahan kalau ada masalah-masalah administratif. "Tentu ini obyek pengawasan kami. Tidak hanya BACA saja," pungkasnya.
Sekadar informasi, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanki terberat berupa peringatan ketiga dan denda sebesar Rp500 juta untuk masing-masing bagi empat emiten, yakni PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI).
"Sanksi itu dijatuhkan bursa terkait kesalahan penyajian laporan keuangan triwulan I-2010 masing-masing emiten tersebut yang disampaikan kepada bursa," jelas Direktur Utama BEI Ito Warsito saat konferensi pers, kemarin.
Menurutnya, Setelah diberi waktu yang cukup para emiten tersebut tidak dapat memberikan data yang diminta bursa secara memadai, terkait kesalahan penyajian penempatan dana dalam bentuk deposito.
"Kasus kesalahan penyajian itu dapat melunturkan kepercayaan para investor terhadap laporan keuangan para emiten, karena para emiten tersebut tidak segera merevisi laporan keuangan triwulan I-2010 yang salah walaupun mereka sudah menyadari kesalahan tersebut," tambah Ito.
Selanjutnya, Ito berharap para emiten berhati-hati dalam menyajikan laporan keuangan mereka karena kesalahan penyajian dapat menyesatkan para investor dan pembaca laporan keuangan lainnya.