Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapepam: Hasil Mismatch Grup Bakrie-Bank Capital Minggu Depan

Rheza Andhika Pamungkas , Jurnalis-Jum'at, 08 Oktober 2010 |14:44 WIB
Bapepam: Hasil <i>Mismatch</i> Grup Bakrie-Bank Capital Minggu Depan
ilustrasi Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengatakan saat ini masih memeriksa kasus ketidaksinkronan (mismatch) dana deposito yang melibatkan PT Bank Capital Tbk (BACA), PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI), dan sejumlah emiten Grup Bakrie. Tertundanya hasil pemeriksaan ini yang dijadwalkan dapat diumumkan pada hari ini karena Bapepam beralasan belum mendapatkan hasil final atas pemeriksaan tersebut.

"Kami belum dapat hasil finalnya.Belum selesai. Insya Allah minggu depan. Tunggu saja," ujar Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sardjito kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bapepam-LK, Jumat, (8/10/2010).

Padahal sebelumnya, minggu lalu Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menjanjikan bahwa tim pemeriksaan Bapepam-LK bakal mengumumkan hasil pemeriksaan final pada minggu ini.

"Tetapi pekan depan pak Sarjito akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap perusahaan grup Bakrie atas pelanggaran yang mereka lakukan, jadi kita tunggu saja pekan depan," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany minggu lalu.

Menurutnya, Bapepam-LK memang punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Dalam pasal 109 Undang-Undang No 8/1995 tentang Pasar Modal, Bapepam-LK bisa memanggil paksa pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

"Dan jika pihak yang kita panggil tidak bersikap kooperatif atau mengganggu pemeriksaan maka dapat kita paksa atau dikenakan pidana satu tahun," tambah fuad kala itu.

Selain itu, Fuad juga menyampaikan sejumlah kendala terkait pelanggaran di pasar modal. Masih lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum menjadi masalah serius dalam mengungkapkan pelanggaran di pasar modal.

"Saya sebenarnya juga gemas banyak kasus yang penyelesaiannya lama, tetapi memang begitu kenyataannya," tambah Fuad.

Sebelumnya Bapepam-LK mengakui tidak memiliki deadline dalam pemeriksaan dana deposito di beberapa emiten Bakrie dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) di PT Bank Capital Tbk (BACA).

"Saya tidak beri waktu untuk Pak Sardjito. Bapepam-LK tidak ada deadline," tegas Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, beberapa bulan lalu.

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan denda sebesar Rp500 juta dan SP3 kepada masing-masing empat emiten Bakrie dan BIPI karena ada ketidaksingkronan terkait dana deposito di BACA.(adn)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement