Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Bela KPI Soal Akuisisi Indosiar

Iman Rosidi , Jurnalis-Kamis, 26 Mei 2011 |07:56 WIB
KPPU Bela KPI Soal Akuisisi Indosiar
Logo Indosiar
A
A
A

JAKARTA - Imbauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam proses pengambilalihan sebagian saham PT Indosiar Karya Mandiri Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) harus menjadi perhatian.

Pasalnya, dalam hal pengambilalihan (akuisisi), peleburan (merger) suatu badan usaha harus pula memperhatikan ketentuan perundangan-undangan yang khusus mengatur jalannya bidang usaha terkait.

Plh Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Zaki Zein Badroen mengatakan KPI harus memberikan ketegasan langsung kepada Indosiar dan EMTK bahwa akuisisi tersebut dilarang beradasarkan UU Penyiaran.

"Akuisisi tersebut melanggar UU Penyiaran tadi. KPI harus ngomong kalau ini tidak boleh," kata Zaki, di sela-sela press breafing, di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (25/5/2011) malam.

Menurut Zaki, akuisisi kedua pelaku usaha yang sama-sama memiliki lembaga penyiaran tersebut harus ditelaah berdasarkan UU Penyiaran sebelum memasuki penelaahan sesuai dengan ketentuan hukum akusisi secara umum. Selain itu, dia tidak menghendaki masalah akuisisi Indosiar oleh EMTK sampai masuk di KPPU.

"KPPU menyerahkan sepenuhnya kepada KPI untuk menjelaskan masalah itu. Kan sudah ada larangan. Jadi jangan sampai KPI mengalihkan tugas suatu lembaga terkait penyiaran kepada KPPU," jelas Zaki.

Selain itu, lanjut Zaki, dalam menanggapi konsultasi atau notifikasi akuisisi badan usaha, KPPU sudah pasti memperhatikan ketentuan perundang-undangan lain, di samping persoalan penguasaan pasar yang bisa berdampak pada larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Kami dari awal mengimbau akuisisi Indosiar oleh EMTK ini harus konsultasi. "Tapi hingga saat ini belum ada, waktu itu EMTK datang hanya kunjungan," jelasnya.

Sebelumnya, KPI menyatakan akan ada sanksi terkait izin penyiaran apabila proses akuisisi atau merger Indosiar dengan Elang Mahkota Teknologi selaku induk PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) benar-benar terjadi.

Hal ini sehubungan dengan terus berjalannya proses akuisisi yang belakangan sudah disetujui oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK).
 
Seperti diketahui, KPI telah mengeluarkan pandangan hukum atau legal opinion bahwa rencana akuisisi itu melanggar UU Penyiaran. Alasannya, dengan mengambil alih Indosiar, PT EMTK nantinya memiliki tiga frekuensi sekaligus di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar. Sekarang saja, PT EMTK sudah melanggar UU Penyiaran, karena memiliki dua frekuensi di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV dan O Channel.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement