JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan revisi aturan jam tertuang dalam peraturan Bursa nomor II-A tentang Perdagangan Efek sudah disahkan.
Direktur Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, pada pekan depan akan dilakukan tes full skenario tentang perubahan jam perdagangan.
"Kita akan lakukan tes pada Sabtu atau Minggu, sebelumnya juga kita sudah mempersiapkan kepada anggota bursa, kita adakan sosialisasi. Karena dengan adanya perubahan jam makan, culture kerja mereka juga berubah," katanya, di Jakarta, Jumat (2/11/2012).
Selama ini, tambahnya, pihak bursa telah melakukan pembicaraan dengan anggota bursa lainnya, sosialisasi tentang post trading, penambahan jam, dan mekanisme pembentukannya. Selain itu, soft launching pemajuan jam perdagangan akan dilakukan pada pertengahan Desember 2012, sementara grand launching akan dilakukan pada 2 Januari 2013.
Dalam peraturan baru tersebut disebutkan perdagangan sesi I preopening akan dibuka pada pukul 08.45-08.55 WIB, sedangkan opening pukul 09.00. Untuk sesi 2, pembukaan pukul 13.30-15.50 WIB (tidak ada pembentukan harga closing), preclosing pukul 15.55-16.00 WIB (order dikumpulkan tanpa matching trading).
"Pukul 16.00-16.05 data closing di distribusi ke anggota bursa dan publik, 16.05-16.15 post trading," ungkapnya.
Samsul menambahkan, preclosing dan post trading diberlakukan untuk menghindari manipulasi pasar dan salah satu cara untuk meningkatkan likuiditas saham. Menurutnya, preclosing dan post trading telah dilakukan di banyak negara. Salah satu bursa saham regional yang telah menggunakannya yaitu bursa saham Hong Kong.
"Selama ini perdagangan saham untuk preopening dilakukan lima menit sebelum pembukaan perdagangan saham, yaitu pada 9.25 WIB. Pembukaan perdagangan saham dilakukan pada 9.30 WIB dan berakhir pada 16.00 WIB," ujar Samsul.