JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merampungkan aturan batasan minimum penawaran perdana saham yang dilepas ke publik atau Initial Public Offering (IPO). Aturan tersebut, diharapkan dapat rampung tahun ini.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan, aturan ini diterbitkan untuk menambah jumlah saham yang beredar sehingga dapat meningkatkan likuiditas di pasar modal. "Sekarang sudah tahap akhir," ucap Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Hoesen menambahkan, dalam aturan tersebut akan diatur batasan minimum jumlah sahamnya, baik untuk perusahaan yang baru masuk dan yang sudah masuk. Selain itu, BEI juga tengah menyusun aturan untuk mengatur batasan minimum saham yang beredar bagi perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di BEI.
Menurut Hoesen, dalam aturan tersebut akan ditentukan batasan minimum berapa saham yang dilepas saat perusahaan mau melakukan IPO, begitu pun perusahaan yang sudah listing di bursa. "Hal ini dilakukan sehubungan masih banyaknya perusahaan yang melepas saham dalam jumlah yang minimum, biar lebih likuid," papar Hoesen.
"Semakin besar ekuitasnya, maka saham yang beredar semakin sedikit, sebaliknya untuk perusahaan yang ekuitasnya kecil maka jumlah saham yang diedarkan atau dilepas harus lebih tinggi," tambah dia.
Menurutnya, ke depannya jika suatu perusahaan tidak mengikuti aturan yang dibuat otoritas, maka akan diberikan tenggat waktu untuk memenuhi aturan yang ada. "Yang tidak memenuhi dikasih waktu untuk nambah float lagi supaya jumlah saham yang ditransaksikan cukup sehingga memacu likuditas," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)