PADANG - Tahun depan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, berencana memberikan kenyamanan kepada pemilik kendaraan yang parkir di wilayah Kota Jam Gadang dengan memberikan asuransi rusak dan hilang.
"Pemkot berencana memberlakukan asuransi parkir sehingga pemilik yang kendaraannya rusak atau hilang ketika diparkir dapat mengajukan klaimnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Firdaus Ilyas, Rabu (21/11/2012).
Saat ini sedang mencari asuransi yang mau bekerjasama memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Bisa saja klaim tersebut berupa mengganti kendaraan yang hilang, tapi ini masih sedang dibicarakan," ungkapnya.
Menurutnya kalau itu dijalankan, petugas parkir akan memberikan karcis yang memiliki asuransi, diminta pemiliki kendaraan yang parkir tersebut untuk meminta karcis yang berasuransi.
"Dan pemiliki kendaraan memegang karcis itu. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan di tempat parkir, pemilik dapat mengajukan klaim melalui pengelola parkir atau Dinas Perhubungan," terangnya.
Kata Firdaus, untuk mengklain asuransi tersebut pemilik kendaraan harus memiliki karcis asli yang berasuransi dan dilengkapi stempel. Tentu tidak lupa dengan STNK kendaraan. "Kita usahakan itu diberlakukan tahun depan," pungkasnya. (nia)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.