Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Genjot Pendapatan Daerah, Tarif Parkir di Solo Naik

Bramantyo , Jurnalis-Senin, 10 Desember 2012 |19:02 WIB
Genjot Pendapatan Daerah, Tarif Parkir di Solo Naik
Ilustrasi, Sindo
A
A
A

SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membidik kenaikan tarif untuk menggenjot kenaikan pendapatan asli daerah (PAD). Targetnya, kenaikan tarif parkir nanti bisa memacu kenaikan PAD yang dibidik pada 2013 nanti senilai Rp3,125 miliar atau naik Rp100 juta dari tahun 2012.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Yosca Herman Soedrajad mengatakan selain menggenjot  PAD, kenaikan tarif parkir,untuk mencegah kenaikan jumlah kendaraan di Kota Solo yang terpantau mengalami kenaikan.

"Tahun ini parkir ditargetkan Rp3,025 miliar. Sampai saat ini target parkir sudah mencapai 95 persen. Tahun depan ditargetkan naik menjadi Rp3,125 miliar. Selain memacu kenaikan PAD,kenaikan ini untuk mengurai kepadatan kendaraan di Solo yang mulai dirasakan meningkat," jelasnya kepada wartawan,di Solo,Jawa Tengah,Senin (10/12/2012).

Agar terpantau, Pemkot berencana menerapkan zona parkir. Penetapan zona ini berdasarkan tingkat keramaian dan kepadatan lalu lintas. Menurutnya, penetapan zona dilakukan untuk mengendalikan laju peningkatan jumalh kendaran sehingga sering menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Diharapkan tidak ada lagi kendaraan terutama di jalur cepat seperti Jalan Slamet Riyadi, kemudian kendaraan beralih ke moda transportasi umum.

Dia menyebutkan ada tiga titik zona parkir yang ditetapkan. Ketiga zona tersebut masing-masing zona C, D dan E. Setiap zona berbeda didasarkan atas tingkat keramaian dan besarnya tarif yang dikenakan kepada penggunanya. Zona C adalah kantong parkir yang berada di sepanjang jalan Slamet Riyadi.

Sementara, untuk zona D diberlakukan pada 17 ruas jalan lainnya yang meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kapten Mulyadi, Jalan Yos Sudarso, Jalan dr Rajiman, Jalan Veteran, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pierre Tendean, Jalan Sutan Syahrir, Jalan RM Said, Jalan Dr Moewardi, Jalan S Parman, Jalan RE Martadinata, Jalan Sudiarto, Jalan Gajahmada, Jalan Honggowongso, Jalan Suryo Pranoto, Jalan Sutowijoyo. 

"Sedangkan zona E, adalah semua ruas jalan di dalam kota Solo. Sedangkan kenaikan tarifnya akan dihitung berdasarkan zona. Jadi tidak serupa," pungkasnya. (nia)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement