JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan tarif pajak parkir gedung/off street tahun ini. Kenaikan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30% tentunya berdampak pada kenaikan tarif parkir.
Kenaikan pajak parkir mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan. Tujuan lainnya diharapkan mengubah pola pengguna kendaraan bermotor untuk beralih ke moda trans portasi massal.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kenaikan pajak parkir ini bukan dibebankan pada pengelola parkir, melainkan pengguna layanan parkir. Pengusaha hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir ke Pemprov DKI, agar pengguna kendaraan bermotor beralih ke angkutan umum.
“Untuk mempercepat perubahan perilaku masyarakat berpindah ke moda transportasi publik yang sekarang sedang disiapkan melalui mass rapid transit (MRT), light rail transit (LRT), bus Transjakarta, dan moda transportasi yang ter integrasi,” ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Selama ini, mekanisme parkir yang dipungut secara manual sangat menyulitkan dalam hal pengawasan. Sistem daring dan pembayaran nontunai harus segera direalisasikan demi meminimalisasi kebocoran pajak. Saat ini Pemprov DKI sedang membuat rancangan perubahan pergub mengenai pelaporan data transaksi usaha, khususnya pajak parkir daring.
Hal itu dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan sistem daring untuk jenis pajak self assesment yang terhubung gerbang pembayaran nasional, sekaligus mendukung gerakan nasional nontunai yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Kami juga akan meningkatkan level di bidang pengawasan, pengendalian, dan law enforcement bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, khususnya penindakan parkir liar,” ungkap Anies.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setinggi-tingginya sekitar 30%. Di Jakarta selama 10 tahun terakhir masih 20%, sementara di kota-kota penyangga sudah mencapai 25%, padahal pengelolanya sama. Maka itu, Jakarta sebagai ibu kota diusulkan naik menjadi 30%.
“Target pajak parkir sudah kita naikkan menjadi Rp685 miliar dari Rp600 miliar pada 2017. Kami berharap Perda Parkir rampung Juni, sehingga Juli sudah bisa dirasakan peningkatan pajak,” ujarnya.
Seluruh parkir off street yang dikelola swasta telah menggunakan sistem tapping , tap in, dan tap out serta bekerja sama dengan gerbang pembayaran na sional (GPN) yang saat ini diujicobakan. Harapannya tidak ada lagi peluang penghindaran pajak, karena setiap transaksi yang dilakukan pengelola parkir saat itu juga data terekam dalam transaksi gerbang pembayaran nasional. Tarif layanan parkir yang dikenakan ke pengguna akan diatur melalui pergub.