Peraturan tersebut akan menentukan tarif batas atas dan batas bawah. Pergub disusun setelah Perda Pajak Parkir terbentuk.
“Kalau raihan pajak parkir sebesar Rp50 miliar per bulan dengan naik 10% penambahannya bisa Rp25 miliar. Semakin cepat realisasi aturannya makin banyak potensi raihan yang dicapai,” kata Edi.
Saat ini penambahan kendaraan roda empat baru di Jakarta mencapai 900 unit per hari, sedangkan sepeda motor mencapai 1.700 unit. Sementara itu, ruas jalan tidak bertambah banyak dan tidak sebanding dengan penambahan kendaraan yang meningkat signifikan.
Selain meningkatkan tarif pajak parkir, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga akan ditingkatkan dari 10% menjadi 15%. Namun, itu hanya berlaku untuk pembelian kendaraan yang pertama.
“BBNKB kan kendaraan bermotor baru untuk mengendalikan jumlah kendaraan ber motor. Kenaikannya inline dengan parkir,” ungkapnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Abraham Lunggana (Lulung) menargetkan raperda parkir akan selesai dalam waktu 2,5 bulan.
Namun, dia meminta PT Transportasi Jakarta sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang menaungi transportasi di Jakarta segera membentuk rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya pengusaha angkutan umum untuk mempercepat program One Karcis One Trip (OK Otrip). (Bima Setiyadi)
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.