Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Panas Bumi Disahkan akan Mudahkan Investor

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 26 Agustus 2014 |12:39 WIB
RUU Panas Bumi Disahkan akan Mudahkan Investor
RUU Panas Bumi Disahkan akan Mudahkan Investor (Ilustrasi: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Panas Bumi menjadi bagian dari undang-undang.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana jika RUU tersebut disahkan, maka proyek pengembangan panas bumi akan lebih cepat dan tidak memakan waktu yang lama.

"Disahkan UU panas bumi akan memudahkan investor, Perizinan ini akan kembali ke pusat , akan tereintegrasi, terpadu, memungkinkan percepatan kita," ucap Rida di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Selain itu, dengan disahkannya RUU Panas Bumi ini, Rida berharap pengembangan dan percepatan panas bumi akan lebih cepat. Sebab menurutnya, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk energi panas bumi tersebut.

"Itu harapannya dengan adanya UU baru ini, pengembangan dan percepatan panas bumi akan lebih cepat. Kan kita tahu potensinya sangat banyak, sementara ini baru digunakan 6 persen sisanya masih banyak. Jadi untuk pembangkit listrik, " tegasnya.

‪Sekadar informasi, pengesahan UU Panas Bumi ini juga akan melengkapi Peraturan Menteri ESDM tentang harga listrik dari energi panas bumi yang baru.
Dalam aturan tersebut, harga panas bumi akan menggunakan skema patokan tertinggi yakni sekitar USD11-12 sen.

Berdasarkan dokumen Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, harga patokan tertinggi panas bumi berkisar pada USD11,5-29,6 sen per kWh pada kurun 2014-2025. Harga listrik tersebut terbagi menjadi tiga wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali. Lalu wilayah II, yakni Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Kalimantan.

Sedangkan wilayah III A berada di antara wilayah satu dan dua, tetapi sistem transmisi terisolasi dan sebagian besar pemenuhan kebutuhan listrik diperoleh dari pembangkit berbahan bakar minyak.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement