Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Chevron, Pemerintah Diminta Mengacu PSC

Prabawati Sriningrum , Jurnalis-Jum'at, 24 Oktober 2014 |17:20 WIB
Kasus Chevron, Pemerintah Diminta Mengacu PSC
Kasus Chevron, Pemerintah Diminta Mengacu PSC (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara PT Chevron Indonesia Todung Mulya Lubis,mengecam keputusan Mahkamah Agung (MA).Terkait dugaan kasus bioremediasi terhadap karyawan Bachtiar Abdul Fatah.

Pasalnya,keputusan MA untuk menjatuhkan hukuman empat tahun serta denda 200 juta rupiah.Dianggap menjadi kecacatan hukum. "Saya merupakan orang yang dekat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Tapi sekarang menangani kasus korupsi.Karena menurut saya,ini terdapat adanya ketidakpastian hukum," ungkapnya di Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Tak hanya itu,lebih lanjut Todung menjelaskan bahwa terdapat tiga hal penting dalam menangani kasus korupsi, yakni eviden, fakta atau tidak.

"Kasus bioremediasi menurut saya bukan proyek mengada-ada. Apa faktanya?" tanyanya.

Selain itu,lebih lanjut dirinya menjelaskan ini merupakan kriminalisasi koorporasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement