JAKARTA - Agar pulau terluar Indonesia tidak diakui oleh pihak asing, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang menargetkan seluruh pulau tersebut akan memiliki sertifikat paling lambat akhir tahun 2015.
Upaya ini dilakukan agar tidak ada kejadian lagi, negara tetangga Indonesia mengklaim pulau tersebut sebagai miliknya dan menghindari konflik kedua negara yang pernah terjadi sebelumnya karena batas wilayah tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan, dengan keluarnya sertifikat ini, pulau terluar tersebut akan legal dan sah dikuasai oleh RI.
"Sertifikasi pulau terluar kita targetkan setahun selesai. Jadi ya selesainya akhir tahun 2015," ungkap Ferry di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Menurutnya, untuk proses sertifikasi tanah ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang bertugas menangani pulau terluar Indonesia. Seperti halnya, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri, serta lembaga terkait.
"Ya untuk kesamaan jumlah dan data," ucapnya.
Disisi lain, Ferry menjelaskan, walaupun semua pulau terluar ini sudah punya sertifikasi, pemerintah tidak akan menggangu penggunaan lahan tersebut. Namun lahannya tetep dikuasai negara 100 persen.
"Misalnya anda mau bikin resort. Dia hanya punya hak guna bangunan," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)