Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BUMN Konstruksi Diinstruksikan Hindari Proyek di Bawah Rp30 M

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 09 Desember 2014 |12:02 WIB
BUMN Konstruksi Diinstruksikan Hindari Proyek di Bawah Rp30 M
BUMN Konstruksi Diinstruksikan Hindari Proyek di Bawah Rp30 M (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soermano menginstruksikan kepada BUMN jasa konstruksi seperti PT Hutama Karya, PT Wijaya Karya Tbk, PT Adhi Karya Tbk, PT Waskita Karya Tbk, PT PP Tbk dan BUMN lainnya agar tidak mengikuti proses tender proyek konstruksi senilai Rp30 miliar.

"Jadi pada dasarnya kami menginstruksikan BUMN-BUMN di jasa konstruksi tidak ikut tender proyek Rp30 miliar ke bawah," tegas Rini di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Hal ini tidak terlepas dari penandatangan Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pelelangan proyek konstruksi senilai dan dibawah Rp30 miliar antara Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

"Kan simple saja, tadi MoU itu pada dasarnya Gaspensi meminta supaya BUMN-BUMN itu dalam tender-tender proyek Rp30 miliar ke bawah, maka BUMN tidak ikut serta, jadi itu simple," paparnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement