Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sofyan Djalil: UU Tak Sebut Pemerintah Harus Subsidi BBM!

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 31 Desember 2014 |11:31 WIB
Sofyan Djalil: UU Tak Sebut Pemerintah Harus Subsidi BBM!
Sofyan Djalil: UU Tak Sebut Pemerintah Harus Subsidi BBM! (Sofyan Djalil: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil kebijakan baru mengenai harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang akan berlaku pada pukul 00.00 WIB atau 1 Januari 2015.

Kebijakan tersebut adalah penghapusan subsidi untuk harga Premium dan memberikan subsidi tetap (fixed subsidy) untuk solar sekira Rp1.000 per liter. Dengan penghapusan subsidi untuk premium ini, apakah akan melanggar undang-undang?

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyebut, kebijakan ini tidak melanggar undang-undang yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak, dalam hasil putusan MK itu pemerintah tetapkan dan atur harga, undang-undang tidak atur pemerintah harus subsidi," tegas Sofyan, Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Diakui Sofyan, pemberian subsidi untuk BBM juga penting guna meringankan masyarakat kecil, namun penetapan harga yang rasional juga sangat penting.

"Karena subsidi penting, penetapan harga rasional juga penting dalam rangka menghemat energi, buat badan usaha kompetitif," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement