Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kecelakaan AirAsia, AirNav Berbenah

Danang Sugianto , Jurnalis-Sabtu, 03 Januari 2015 |18:52 WIB
Kecelakaan AirAsia, AirNav Berbenah
Evakusasi jenazah korban AirAsia. (Foto: Okezone/Arief)
A
A
A

JAKARTA - Air Navigasi (AirNav) Indonesia merupakan pihak yang berwenang untuk melakukan briefing office sebelum maskapai melakukan penerbangan. Dalam brieifing tersebut termasuk pengecekan izin penerbangan atau flight approval (FA).

Direktur Safety and Standard AirNav, wisnu Darjono, menjelaskan bahwa dalam briefing office di dalamnya terdapat penyerahan laporan cuaca dan rencana penerbangan (flight plan). Menurutnya, prosedur briefing office juga termasuk pengecekan perizinan penerbangan baik itu extra flight maupun izin rutin.

"Iya, di SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya sebenarnya ada," ujarnya ketika dihubungi Okezone, Sabtu (3/1/2015).

Oleh karena itu, AirNav akan melakukan pengecekan pegawai-pegawai AirNav yang terkait hal tersebut. "Kita mau cek teman-teman di bawah bagaimana mekanismenya. Saya kan urusannya hanya keselamatan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengakui tidak memberikan izin penerbangan tambahan untuk pesawat AirAsia QZ8501 di hari minggu. Senada, Angkasa Pura I juga mengatakan kewenangan pengecekan izin terbang dilakukan oleh AirNav dalam briefing office.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement