JAKARTA - Kebijakan Pemerintah dalam menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar untuk bulan Januari 2015, maupun kenaikan Harga Elpiji 12 kilogram (kg) dinilai melanggar prinsip dasar pengelolaan dan pengusahaan migas yang ditegaskan dalam Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945.
"Penyesuaian harga BBM serta kenaikan harga Elpiji 12 kg yang dilakukan Pemerintah, dampaknya ke kehidupan sehari-hari, terkait juga di Anggaran Pengeluaran Badan Negara (APBN). Namun yang menjadi pertanyaan apakah pemerintah telah menentukan, harga tersebut secara hati-hati terutama harga Elpiji 12 kg," papar Koordinator Divisi Monitoring Analisis Anggaran Indonesian Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas, di Jakarta,Selasa (6/1/2015).

Sehingga, menurut Firdaus, apa yang dilakukan Pemerintah terkesan kebijakan yang tergesa-gesa.