"Ini terkesan tergesa-gesa, pemerintah dalam penentuan BBM tidak menjadikan acuan atas referensi data yang diberikan oleh Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi. Sehingga, yang dikhawatirkan terjadinya penyimpangan penentuan harga dari Pemerintah karena tidak adanya transparansi kepada pihak terkait," ujarnya.
Selain itu, pemerintah dirasa harus meluruskan rencana pemetaan ke hilir, guna mendapatkan tata kelola migas yang baik di dalam negeri."Terutama transparansi dari Pemerintah dalam menentukan BBM," tandasnya.
Sekedar informasi, pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, beserta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, seperti migas yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(Widi Agustian)