Golongan tarif R-1/TR (dengan batas daya 1.300 VA, 2.200 VA), R-2/TR (dengan batas daya) 3.500 sampai 5.500 VA, R-3/TR dengan daya di atas 6.600 VA dan B-2/TR dengan daya antara 6.600 VA sampai dengan 200 kVA baik reguler maupun prabayar ditetapkan biaya pemakaian dan biaya sebesar Rp1.496,05 per kWh.
Untuk Golongan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA ditetapkan sebesar Rp1.077,18 per kWH dan Rp1.159,30 per kVarh. Beban pemakaian tersebut sama dengan golongan I-3/TM dengan daya diatas 200 kVA.
Sementara untuk golongan I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas biaya pemakaian dikenakan Rp1.011,99 per kWh. Golongan P-1/TR dengan golongan 6.000 VA sampai dengan 200 kVA biaya pemakaian baik reguler maupun prabayar ditetapkan sebesar Rp1.496,05 per kWh.
Kemudian golongan P-2/TM daya diatas 200 kVA biaya ditetapkan sebesar Rp1.077,18 per kWh dan Rp1.159,30 per kVArh. Untuk Golongan P-3/TR biaya beban yang dikenakan sebesar Rp1.496,05 dan golongan L/TR, TM, TT dikenakan biaya Rp1.574,57 per kWh baik untuk reguler maupun prabayar.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.