"Karena kita berhasil menangkap MV Hai Fa dengan (kapasitas) 4.306 gross ton (gt), ini merupakan kapal tramper sangat besar," kata Susi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Susi menjelaskan, penangkapan kapal yang memiliki kapasitas 4.306 gross ton ini sebagai upaya mengembalikan kedaulatan Indonesia. Penangkapan itu juga dilakukan lantaran kapal yang membawa 900,7 ton ikan ini tidak memiliki surat laik operasi.
"Kapal ini dari sisi administrasi sedikit confused karena awalnya berbendera China di 2004, dan 2006 bendera Panama, dan kalau berbendera Indonesia, jadi sebenarnya ini kapal Indonesia dengan ABK China dengan tangkapan 900,7 ton," tambahnya.
