"Pasti akan berdampak (penurunan) kepada penjualan," kata Direktur Delta Djakarta Ronny Titiheruw kepada Okezone, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Namun dia tidak dapat menjelaskan secara detil dampak penurunan penjualan sebesar apa. Pasalnya, perusahaan masih akan mendalami aturan tersebut. "Yang jelas mengganggu penjualan. Tapi saya belum bisa kasih komentar yang lengkap. Saya akan pelajari lagi," tukas dia.
Dalam Permendag ini, toko pengecer (ritel) atau mini market sama sekali tidak boleh menjual miras. Nantinya, miras dengan kadar di bawah 5 persen hanya diperbolehkan dijual di restoran.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Alkohol.
(Martin Bagya Kertiyasa)