"Bahwa itu tidak sesuai UU kita sadar. Ini kan dilematis diambil sikap oleh pemerintah. Kan seharusnya berhenti. Kenapa tidak diambil kan celaka kalau semua harus dihentikan. Kevakuman terjadi sementara memang kita tidak siap menyiapkan perangkat, apalagi kenyataannya membangun smelter energinya tidak ada," tambahnya.
Tidak hanya itu, Sukhyar juga menyebutkan produksi dua perusahaan tambang di Indonesia, yakni Freeport dan Newmont, baru sebesar 30 persen yang murni di dalam negeri. Begitu juga pada pemegang IUP lain yang belum selesai melakukan pemurnian dan pengolahan sesuai batas waktu yang ditentukan.
"Makanya, diambil kebijakan keluarlah PP 1 2014, PP 1 itu kan bagi KK yang sudah melakukan pemurnian boleh ekspor konsentrat, bagi pemegang IUP yang melakukan. Pengolahan dan pemurnian boleh juga mengekspor hasil olehannya, Pertanyaannya, waktunya berapa lama? Makanya, muncul permen 1 batas waktunya sampai 2017," tutupnya.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.