JAKARTA - Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad menegaskan, pemberian izin reklamasi di kawasan strategis nasional merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bukan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sudirman menjelaskan, untuk mendapatkan izin reklamasi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 mengenai reklamasi.
Dalam Perpres 122 Tahun 2012, sudah jelas bahwa tahapan-tahapan untuk mendapatkan izin reklamasi harus seluruhnya dilewati. Yang pertama mengenai perencaan yang terakomodir, tidak dapat langsung ke tahap izin pelaksanaan reklamasi. Selanjutnya masuk ke dalam tahapan izin lokasi yang di mana reklamasi developer wajib melakukan studi amdal guna mendapatkan lingkungan.
Selanjutnya, proses yang harus dilewati adalah menyusun induk reklamasi yang menjelaskan mengenai berapa luas yang akan diuruk serta darimana material yang akan digunakan untuk menguruknya.