Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemberian Izin Reklamasi Mutlak Kewenangan Menteri Susi

Hendra Kusuma , Jurnalis-Kamis, 12 Februari 2015 |19:40 WIB
Pemberian Izin Reklamasi Mutlak Kewenangan Menteri Susi
Pemberian Izin Reklamasi Mutlak Kewenangan Menteri Susi (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

"Setelah semua itu ada baru izin pelaksanaan izin reklamasi setelah itu dikeluarkan baru boleh, itu tahapan-tahapan yang harus dilalui," kata Sudirman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Sudirman mengaku dirinya masih belum mengetahui, apakah izin reklamasi yang sudah diberikan kepada salah satu pengembang properti besar di Indonesia ini telah mendapatkan izin melalui proses yang sudah sesuai proses hukum.

"Karena harus dilewati dna peraturannya sudah berlaku semenjak 2012, ini waktunya zaman Pak Foke bukan izin reklamasi tetapi baru izin prinsip," tambahnya.

Oleh karena itu, pemberian izin di kawasan strategis nasional juga merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, dirinya tidak berani menuturkan bahwa pemberian izin reklamasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menyalahi prosedur.

"Saya tidak ingin mengomentari itu, ikuti aturan hukum, saya sudah jelaskan bahwa kawasan strategis nasional itu kewenangan menteri," tutupnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement