"Memang ada Undang-Undang perkebunan yang mengharuskan industri berbasis impor dalam tiga tahun harus dirikan kebun. Kami pemerintah pusat sepakat tidak memberikan izin gula rafinasi jika tidak disetujui. Jadi memang tereintegrasi dari bahan baku," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di kantornya, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Franky menjelaskan, peraturan tersebut memang sudah ada sejak lama, namun selama ini masih ternyata masih ada beberapa perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk investor di ranah gula rafinasi.
"Ternyata daerah masih bisa menerbitkan izinnya, ini terjadi di beberapa wilayah. Meskipun itu juga berbasiskan tebu, tapi kita harus konsolidasi lagi mengenai perizinan ini," tuturnya.
Menurutnya untuk izin tersebut memang seharusnya di bawah wewenang langsung oleh pusat. Pasalnya hal itu terkait kontrol dari pemerintah untuk mencapai swasembada.