Menurut dia, PTK 007 terkait pengelolaan rantai suplai yang mensyaratkan adanya surat izin usaha perdagangan (SIUP) dalam pengadaan barang di lingkungan KKKS sudah sangat tepat.
"Apalagi, pemerintah telah memfasilitasi perusahaan melalui apresiasi produk dalam negeri (APDN) sebagai acuan penggunaan produk dalam negeri," tambahnya.
Dia menambahkan, peningkatan kapasitas nasional yang diwujudkan dengan meningkatkan kontribusi vendor dan produk lokal dalam memenuhi kebutuhan industri hulu migas memberikan multiplier effect dalam pembangunan perekonomian nasional.
(Rizkie Fauzian)