Salah satu bentuk dukungan yang diberikan dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007 Revisi III Nomor 007/SK00000/2014/S0 mengenai rantai suplai dalam pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk mengutamakan keikutsertaan perusahaan dalam negeri.
Ketua Umum Inpemigas, Yan Wagiran, mengatakan, kebijakan SKK Migas maupun Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam memberdayakan dan melindungi perusahaan dalam negeri sudah sangat memadai. Karena itu, perusahaan swasta nasional harus terus meningkatkan kompetensi agar bisa bersaing di era global saat ini.
"Kita apresiasi PTK 007 yang dilakukan SKK Migas. Tapi, swasta juga harus bisa mandiri. Jangan selalu minta 'disusui'," kata Yan Wagiran dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Seperti diketahui, PTK 007 Revisi III Tahun 2014 yang tengah disosialisasikan SKK Migas ke kalangan pelaku usaha akan berlaku efektif mulai 27 Maret 2015. Revisi PTK 007 bertujuan mempercepat dan menyederhanakan proses tender, transaksi melalui bank BUMN, meningkatkan penggunaan sumber dalam negeri, serta penerapan akuntabilitas pelaku pengadaan barang/jasa.