Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendag Gandeng Tokoh Adat Awasi Peredaran Alkohol di Bali

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 14 April 2015 |10:47 WIB
Mendag Gandeng Tokoh Adat Awasi Peredaran Alkohol di Bali
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan tetap memberlakukan aturan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar 5 persen di toko ritel atau minimarket dan pengecer pada 16 April 2015. Namun ada pengecualian bagi minimart di wilayah Bali yang sebagai pusat pariwisata karena ada masukan dari masyarakat sekitar

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tokoh adat setempat untuk mengawasi peredaran minuman alkohol di Bali. Hal ini dilakukan agar anak muda di Pulau Dewata tersebut tidak memiliki akses membeli minuman alkohol.

"Pengawasannya kalau dengan mereka, kebetulan dengan tokoh adat di situ ya, mereka memberikan dukungan, mengawasi supaya itu tidak ke masyarakat," kata Rachmat, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Rachmat menjelaskan, pengecualian ini diberikan kepada minimart atau pedagang yang menjual minuman alkohol kepada turis asing.

"Kalau di Bali kemarin adalah mengatur kepada para pedagang yang mereka berjualan kepada turis asing. Ya itu memang untuk turis asing kan," jelasnya.

Kendati demikian, secara peraturan larangan ini tidak ada perubahan, hanya ada beberapa poin untuk wilayah di Bali.

"Di Bali enggak ada perubahan. Hanya saya mengatur, tidak ada perubahan dalam Permendag yang dikeluarkan. Tetap dijalankan karena pemerintah punya kewajiban untuk menjaga pasar, menjaga konsumen kita," jelasnya.

Sementara itu, Rachmat belum mengetahui jika ada tolakan dari pengusaha DKI Jakarta terkait aturan ini.

"Saya belum dapat ininya, saya belum dapat informasi. Tapi pak Ahok (gubernur Jakarta) sudah berikan pernyataan bahwa akan diikuti aturan pemerintah," tukasnya.

Sekedar informasi, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Larangan tersebut akan berlaku mulai 16 April 2015 di seluruh wilayah Indonesia.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement