Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Minuman Alkohol RI Lebih Rendah dari Malaysia & Singapura

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 14 April 2015 |14:44 WIB
Cukai Minuman Alkohol RI Lebih Rendah dari Malaysia & Singapura
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mempunyai pemikiran menaikan cukai minuman beralkohol. Pasalnya, tarif cukai minuman alkohol di Indonesia masih rendah dibandingkan negara Malaysia dan Singapura.

Cara ini juga sebagai alternatif dari timbulnya pro dan kontra Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di minimart untuk golongan A atau berkadar 5 persen. Larangan ini akan berlaku mulai 16 April 2015 di seluruh wilayah Indonesia.

"Kalau perlu harga minuman alkohol itu dinaikkan cukainya, pajaknya, kita punya lebih murah lho dibandingkan negara Singapura dan Malaysia," jelas Rachmat, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Menurut Rachmat, kenaikan cukai minuman alkohol juga pernah terjadi pada tahun 2014. Kenaikan ini rata-rata 10 persen. Dengan naiknya cukai ini, akan membuat harga minuman alkohol di Indonesia jadi mahal, sehingga masyarakat berpikir ulang untuk membelinya.

Sementara itu, selama aturan tersebut berlaku, pihaknya mengatur pergerakan konsumsi minuman alkohol agar tidak dikonsumsi oleh anak muda.

"Oleh karena itu kita kurangi konsumsinya, harus kita batasi. Harus kita atur. Kalau enggak kan anak muda kita tahu, saya pernah muda juga. Anak muda itu minum sekali kan pertama mabuk-mabukan, lama-lama dia merasa sudah kuat, kurang nendang istilahnya, lalu ditambahkan lagi spirtus dan lain-lain, itu seperti itu yang menciptakan," tukasnya.

Sekedar informasi, pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol yang berlaku mulai 1 Januari 2014.

Sementara pada 2013, hingga September, pendapatan cukai dan tembakau mencapai Rp76,3 triliun. Dari jumlah ini 96 persen diperoleh dari cukai tembakau. Adapun cukai minuman yang mengandung alkohol memberikan kontribusi 3,84 persen dan cukai etil alkohol menyumbang 0,14 persen.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement