Jaringan kapal berbisnis perikanan tersebut berbagi peran di markas mereka yang tersebar di Jakarta, Kaimana dan Wanam, Papua hingga Fuzhou, China. Penelusuran ke Fuzhou pada bulan lalu menemukan pembeli ikan muatan Hai Fa di Fuzhou terindikasi fiktif.
Berdasarkan data Litbang Okezone, Selasa (14/4/2015), belum lama ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dilaporkan ke Mabes Polri oleh pemilik Kapal MV Hai Fa Shipping Limited.
Saat ditanya siapa di balik pemilik kapal tersebut, Susi hanya menyebut hal tersebut bisa ditanyakan ke PT Antarticha Segara Linea, Pangkalan Kaimana dan Wanam yang berkantor pusat di APL Tower, Lantai 32, Unit T2 dengan armada angkut sebanyak lima kapal pengangkutan ekspor ikan atau udang.
Laporan itu dibuat lantaran Menteri Susi, dianggap mencemarkan nama baik yang menyebabkan kerugian perusahaan karena menyebut Kapal MV Haifa ilegal.
Pada awal Januari lalu, tim dari KKP menangkap kapal diduga pencuri ikan asal China berbendera Panama, MV Haifa. Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton.
Riciannya terdiri atas 800,658 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil serta hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap serta diekspor ke luar negeri. Kapal yang diduga sudah tujuh kali melakukan penangkapan ikan di Indonesia sejak 2014 tersebut, membuat negara dirugikan sebesar Rp70 miliar.
(Martin Bagya Kertiyasa)