Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksportir Minta Restitusi PPN Dipercepat

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 15 April 2015 |19:12 WIB
   Eksportir Minta Restitusi PPN Dipercepat
Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Para eksportir kakap di Indonesia meminta kemudahan pemberian insentif dalam bentuk restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat. Hal ini sebagai tindak lanjut dari peningkatkan kinerja ekspor yang diinginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Restitusi itu setahun, untuk dapat kembali uang kita. Nah kita mau uang kita kembali lebih cepat. Supaya kita fast track," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, Benny Sutrisno, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

"Zaman (Dirjen Pajak) Pak Darmin itu ada fast track. Jadi satu bulan maksimum tiga bulan. Setelah Pak Darmin jadi setahun," tambah dia.

Benny menambahkan, para eksportir juga meminta waktu restitusi PPN tersebut maksimal tiga bulan. Jika ini dikambulkan, tentu saja akan memberikan manfaat kepada eksportir untuk memperluas pasar ekspor.

"Tentu pertama yang currency menguat, di Amerika Serikat (AS), yang lain melemah pada dolar AS . Tapi ada akses pasar. Yaitu trade diplomacy perdagangan kita harus mampu dibandingkan Vietnam misal. Vietnam itu kan tidak kenakan bea masuk, sementara kita kena," tutur dia.

Menurutnya, para pembeli tersebut akan menghitungnya sebagai landed duty pay (LDP). "Bagaimana hubungan negara ini dan negara tujuan supaya lebih baik sehingga diberikan fasilitas misalnya zero duty," tukasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement