"Restitusi itu setahun, untuk dapat kembali uang kita. Nah kita mau uang kita kembali lebih cepat. Supaya kita fast track," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, Benny Sutrisno, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
"Zaman (Dirjen Pajak) Pak Darmin itu ada fast track. Jadi satu bulan maksimum tiga bulan. Setelah Pak Darmin jadi setahun," tambah dia.
Benny menambahkan, para eksportir juga meminta waktu restitusi PPN tersebut maksimal tiga bulan. Jika ini dikambulkan, tentu saja akan memberikan manfaat kepada eksportir untuk memperluas pasar ekspor.
"Tentu pertama yang currency menguat, di Amerika Serikat (AS), yang lain melemah pada dolar AS . Tapi ada akses pasar. Yaitu trade diplomacy perdagangan kita harus mampu dibandingkan Vietnam misal. Vietnam itu kan tidak kenakan bea masuk, sementara kita kena," tutur dia.
Menurutnya, para pembeli tersebut akan menghitungnya sebagai landed duty pay (LDP). "Bagaimana hubungan negara ini dan negara tujuan supaya lebih baik sehingga diberikan fasilitas misalnya zero duty," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)