Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apartemen Kena Pajak Barang Mewah, Penjualan Bisa Anjlok 40%

Meutia Febrina Anugrah , Jurnalis-Rabu, 15 April 2015 |14:06 WIB
Apartemen Kena Pajak Barang Mewah, Penjualan Bisa Anjlok 40%
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurutnya, pengembang bisa saja mengakali aturan tersebut dengan mengecilkan size apartemen, namun tentunya akan berpengaruh pada quality si pengembang.

Meski demikian, pihaknya tak menampik ada manfaat positf dari peraturan tax luxury ini. Diantaranya salah satunya untuk mengurangi spekulatif buying.

"Tax luxury ini memang mengurangi spekulatif buying. Lalu juga bisa di rem dengan LTV dari Bank Indonesia. Namun kenapa Indonesia enggak mencontoh Singapura saja yang aturan pajaknya sudah mature," tutup dia.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement