Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah Pajak Jalan Tol, Jangan Ada Kenaikan Tarif Dulu

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 25 Mei 2015 |05:36 WIB
Setelah Pajak Jalan Tol, Jangan Ada Kenaikan Tarif Dulu
Ilustrasi jalan tol. (Foto: Okezone)
A
A
A

Yustinus pun mempertanyakan penerapan PPN 10 persen jalan tol secara teknis. Menurutnya, pihak terkait harus memperhatikan kelayakan ruas jalan tol yang akan dikenakan pengenaan PPN 10 persen jalan tol.

"Nah itu, apakah ada kenaikan tarif tol lagi. Kalau iya jadi double dong. Makanya pemerintah pertimbangkan dulu. Apakah tidak dikenakan dulu. Kalau menurut saya tahun ini kurang pas ya, walaupun secara aturan enggak bisa dihindari," ungkap Yustinus.

Sekedar informasi, DJP tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang PPN. Hal ini dikarenakan adanya perubahan objek pajak yang dikenakan PPN.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Halaman:
Lihat Semua
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement