Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Go-Jek Disebut Langgar Aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Prabawati Sriningrum , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2015 |14:19 WIB
Go-Jek Disebut Langgar Aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Maraknya transportasi roda dua, seperti Go-Jek, dianggap melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan jenis kendaraan ini bukan termasuk angkutan umum.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengatakan, munculnya angkutan roda dua berupa ojek karena negara belum memberi peraturan perundangan bagi angkutan tersebut. Meskipun, jenis kendaraan tersebut merupakan terobosan yang terbilang positif.

"Ojek bukan angkutan umum, kecuali dengan aturan khusus untuk tukang pos. Tetapi ketika muncul Go-Jek, secara aturan aplikasi tidak masalah,karena itu tidak ada aturan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terobosan yang cantik tapi tidak diikuti peraturan," papar Agus di Pacific Place, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan perubahan atau revisi UU yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan umum. Hal tersebut penting dilakukan jika memang pemerintah ingin memperbolehkan ojek maupun Go-Jek beroperasi menjadi angkutan umum.

"Itu (Go-Jek) memang penolong bagi pekerja tukang ojek bisa lebih sejahtera. Kalau mau disahkan, ya diubah dulu undang-undangnya atau direvisi. Ya harus dilakukan itu. Kalau tidak ada peraturan, ya ditutup," pungkasnya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement