Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemunculan Go-Jek Menambah Keruwetan Transportasi

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2015 |05:47 WIB
Kemunculan Go-Jek Menambah Keruwetan Transportasi
Go-Jek (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Munculnya moda transportasi seperti Go-Jek menimbulkan pro kontra diberbagai kalangan. Go-Jek dianggap menyalahi aturan karena bukan merupakan angkutan umum.
 

Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) justru mengizinkan Go-Jek beroperasi. Tapi dengan satu catatan, kedua aplikasi tersebut terdaftar resmi dan membayar pajak.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan Go-Jek dianggap hanya menambah kepadatan jumlah kendaraan yang berada di jalan.

"Go-Jek melanggar UU 22/2009 LLAJ, dan menambah ruwet," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno kepada Okezone di Jakarta belum lama ini.

Djoko menyebutkan, Go-Jek saat ini belum bisa dikatakan sebagai angkutan transportasi resmi yang diakui pemerintah. Sebab, Go-Jek sendiri hanya ada uji tipe namun tidak ada uji Kir.

Dirinya menyebut dengan hadirnya Go-Jek bisa menjadi pertanda bagi pemerintah untuk membenahi transportasi umum di seluruh sektornya. Stigma positif dari masyarakat dengan adanya fasilitas berbayar Go-Jek akibat transportasi umum yang ada saat ini masih jauh dari kata memuaskan.

"Itu fenomena ketika transportasi umum masih kurang bagus layanannya," jelas dia.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement