"Investor akan mengurangi kepemilikan bahkan menghindari untuk berinvestasi pada negara dengan mekanisme investor protection yang lemah," tutur Direktur Utama P3IEI, Yoyok Isharsaya di gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa, (28/7/2015).
Yoyok mengatakan, DPP pasar modal Indonesia hanya senilai Rp 25 juta, berbanding terbalik dengan negara lain yang memiliki lembaga serupa.
"Jepang dengan Japan Investor Protection Fund (JIPF) terbentuk sejak 1960 dengan perlindungan 10 juta Yen atau Rp1 miliar. Kemudian, Amerika Serikat (AS) dengan Securities Investor Protection Corporation (SIPC) dengan USD500 ribu atau Rp6,6 miliar," papar dia.
Sedangkan Malaysia, memiliki Compentisation Fund for Bursa Securities dengan DPP Rp350 juta, dan Singapura dengan The Singapore Exchenge (SGX) Fidelity Funds sebesar Rp494 juta.
"Lalu pasar modal Thailand dengan Securities Investor Protection Fund dengan DPP sebanyak Rp394 juta. Indonesia Rp25 juta untuk pemodal atau Rp50 miliar per kustodian dan sekarang masih berlaku," imbuh dia.
Sehingga, pihaknya menyambut baik rencana PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam meningkatkan DPP untuk pemodal dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp100 juta. Terlebih, langkah itu berpotensi untuk meningkatkan kepercayaan pada pemodal.
"Melalui Rp25 juta tadi dengan perkembangan yang ada masih kecil dibanding dengan kawasan regional. Tapi nanti akan ditambah tahun ini," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)