"Tak ada catatan perusahaan ini pernah memiliki pesawat. Misalnya dia leasing atau sewa tidak pernah membuktikan, enggak pernah ada," jelas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (5/8/2015).
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya tidak akan membedakan regulasi terhadap maskapai penerbangan, kendati perusahaan tersebut termasuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Dalam daftar nama maskapai yang dicabut izinnya tersebut merupakan bukti bahwa Pemerintah tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Regulator tidak membedakan apakah maskapai itu BUMN atau swasta, pokoknya kalau dia tidak memenuhi regulasi penerbangan ya harus kita tindak," tandasnya.
Sekadar informasi, berdasarkan UU 1/2009 tentang penerbangan disebutkan bahwa Badan Usaha Penerbangan berjadwal wajib memiliki lima pesawat dan lima pesawat sewa. Sedangkan untuk Badan Usaha Penerbangan tidak berjadwal alias carter minimal harus memiliki satu pesawat milik dan dua pesawat dikuasai.
Adapun enam maskapai yang dicabut AOC-nya, akibat tidak memiliki jumlah pesawat yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan, yakni Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nuantara Buana Air, PT Survai Udara Penas, Jatayu Air.
(Martin Bagya Kertiyasa)