"Swasta atau Kementerian lain boleh menunjuk Perumnas. Apabila tidak memiliki pengembang yang kuat, boleh menugaskan Perumnas baik penunjukkan dari Pempus ataupun Pemda," terangnya.
Namun demikian dia menegaskan, dalam PP yang lama, aspek penugasan Perumnas sebenarnya sudah ada, namun tidak dengan hal pihak swasta atau kementerian lain.
Hingga saat ini, revisi PP sudah dilakukan harmonisasi atau telah disetujui dan diparaf beberapa kementerian terkait, yakni Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian PUPR, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Mungkin saat ini sudah tinggal dua kementerian lagi, sehingga agar masuk ke Sesneg untuk disampaikan kepada Presiden. Akhir bulan ini diharapkan sudah. Saya belum cek posisinya ada di mana," tandasnya.
(Fakhri Rezy)