Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Paket Kebijakan Ekonomi Diserahkan ke Jokowi Senin Besok

Prabawati Sriningrum , Jurnalis-Jum'at, 04 September 2015 |19:08 WIB
Paket Kebijakan Ekonomi Diserahkan ke Jokowi Senin Besok
Darmin Nasution. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, paket kebijakan ekonomi akan segera diterbitkan dan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan depan. Kebijakan ini dinilai sangat mendesak untuk mengatasi permasalahan yang tengah dihadapi perekonomian nasional.

"Ya, kita sedang menyelesaikannya (paket kebijakan) itu. Memang bapak presiden minta dilaporkannya paling lambat Senin atau Selasa," jelas Darmin di Kantor Kemenko,Jakarta, Jumat (4/9/2015).

Dirinya meyakini, paket kebijakan itu akan mengantisipasi semua permasalahan ekonomi yang tengah terjadi di dalam negeri. Mengingat, terdapat beberapa permasalahan penting yang menjadi fokus pemerintah tercantum dalam paket kebijakan itu.

"Kalau enggak optimistis ya gimana?" ujarnya.

Seperti diketahui, paket kebijakan ekonomi itu, meliputi empat kelompok paket kebijakan terkait fiskal dan keuangan, deregulasi peraturan terkait investasi dalam sektor industri dan perdagangan. Maupun insentif untuk percepatan pembangunan smelter, serta penanganan masalah pangan.

Adapun paket kebijakan mengenai fiskal dan keuangan terdiri dari sekitar enam atau tujuh poin. Berisi aturan mengenai kepemilikan asing di sektor properti hingga pengaturan rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio).

Selain itu, terdapat pula aturan agar pemanfaatan dana untuk pembangunan desa dapat lebih fokus penggunaanya. Terutama pada dua atau tiga kegiatan yang paling penting dan bermanfaat bagi masyarakat pedesaan, seperti irigasi, jembatan atau jalan.

Kemudian, penerbitan kebijakan deregulasi peraturan adalah untuk me-review peraturan yang selama ini masih menghambat investasi dalam bidang industri dan perdagangan, termasuk sektor energi.

Sedangkan, paket kebijakan masalah pangan di antaranya dengan pemberian raskin ke 13 dan 14 sebagai upaya mengatasi masalah kebutuhan pangan bagi penduduk miskin ketika terjadi masa paceklik.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement