Kriteria-kriteria tersebut adalah banyaknya jumlah penduduk, luas wilayah, hambatan geografis, banyaknya daerah terpencil, kecilnya Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB), dan juga kualitas Sumber Daya Manusia. Jika terdapat daerah yang memenuhi kualifikasi tersebut, maka sudah dipastikan akan mendapat alokasi DAU yang lebih besar dibandingkan daerah lainnya.
Namun, Bambang mengingatkan pemerintah daerah untuk memanfaatkan DAU sebaik-baiknya, dan menyisihkan sebagian dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur utama. Daerah otonom, menurutnya, juga harus menyadari bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) bukan satu-satunya sumber dana pembangunan infrastruktur daerah.
"Peningkatan DAU ini tentunya sesuai dengan semangat desentralisasi, sehingga penggunaannya harus tepat dan efisien. Khususnya demi pembangunan infrastruktur, daerah jangan beranggapan bahwa sumber dananya dari DAK saja. DAU pun perlu ada porsi besar untuk infrastruktur," katanya.
Sebagai informasi, alokasi DAU pada RAPBN 2016 berjumlah Rp 388,25 triliun atau naik 10,02 persen dari angka APBNP tahun ini yang berjumlah Rp 352,89 triliun. Sedangkan dana transfer daerah di dalam RAPBN 2016 berjumlah Rp 735,2 triliun atau naik 14,2 persen dari angka APBNP 2015 yang berjumlah Rp 643,8 triliun.
(Rizkie Fauzian)