Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hapus Ketimpangan Daerah, Dana Alokasi Umum Dinaikkan

Raisa Adila , Jurnalis-Selasa, 08 September 2015 |13:24 WIB
Hapus Ketimpangan Daerah, Dana Alokasi Umum Dinaikkan
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menaikkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU). Hal ini guna memperkecil ketimpangan antardaerah di Indonesia.
 

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro berharap alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang meningkat pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dapat diimbangi juga dengan turunnya ketimpangan kondisi keuangan antar daerah.

Alokasi DAU ini diharapkan bisa membantu keuangan wilayah-wilayah otonom agar bisa setara dengan wilayah lain yang memiliki pendapatan daerah yang besar.

"Pada tahun ini kami perbaiki formulasi DAU-nya karena sudah ada daerah yang diuntungkan dengan hasil Sumber Daya Alam, maka harus imbang dengan daerah lain yang SDA atau Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya kecil, jadi kesenjangan antar daerah tidak besar," jelas Bambang saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Maka dari itu, jelas Bambang, besaran DAU tiap-tiap wilayah tentunya akan berbeda satu sama lain. Lebih lanjut, pemerintah juga menentukan beberapa kriteria tertentu agar besaran alokasi-alokasi DAU ke masing-masing daerah terkesan adil.

Kriteria-kriteria tersebut adalah banyaknya jumlah penduduk, luas wilayah, hambatan geografis, banyaknya daerah terpencil, kecilnya Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB), dan juga kualitas Sumber Daya Manusia. Jika terdapat daerah yang memenuhi kualifikasi tersebut, maka sudah dipastikan akan mendapat alokasi DAU yang lebih besar dibandingkan daerah lainnya.

Namun, Bambang mengingatkan pemerintah daerah untuk memanfaatkan DAU sebaik-baiknya, dan menyisihkan sebagian dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur utama. Daerah otonom, menurutnya, juga harus menyadari bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) bukan satu-satunya sumber dana pembangunan infrastruktur daerah.

"Peningkatan DAU ini tentunya sesuai dengan semangat desentralisasi, sehingga penggunaannya harus tepat dan efisien. Khususnya demi pembangunan infrastruktur, daerah jangan beranggapan bahwa sumber dananya dari DAK saja. DAU pun perlu ada porsi besar untuk infrastruktur," katanya.

Sebagai informasi, alokasi DAU pada RAPBN 2016 berjumlah Rp 388,25 triliun atau naik 10,02 persen dari angka APBNP tahun ini yang berjumlah Rp 352,89 triliun. Sedangkan dana transfer daerah di dalam RAPBN 2016 berjumlah Rp 735,2 triliun atau naik 14,2 persen dari angka APBNP 2015 yang berjumlah Rp 643,8 triliun.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement