Sementara lima perusahaan efek yang sebelumnya dicurgai melakukan pelanggaran short selling tidak terbukti.
"Jadi tidak terbukti indikasi penurunan indeks dua minggu lalu karena ada short sell," pungkasnya.
Sementara Kepala Riset PT MNC Securities Edwin Sebayang menyampaikan, aksi pelanggaran terkait short selling terjadi di Indonesia kali pertama pada 1990-an.
Dia menjelaskan, hal tersebut terjadi karena sistem di bursa belum canggih, sehingga memungkinkan para broker nakal beraksi memainkan saham.
"Pernah ada yang terbukti, tapi sudah lama, tahun 90-an. Kalau praktik pelanggaran sudah ada sejak 80-an," ujarnya.