Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Dinilai Tidak Serius Tindak Broker Nakal

Danang Sugianto , Jurnalis-Selasa, 08 September 2015 |13:31 WIB
OJK Dinilai Tidak Serius Tindak <i>Broker</i> Nakal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hingga saat ini praktek-praktek pelemahan nilai saham yang disengaja dari anggota bursa (AB) atau broker nakal masih marak terjadi. Padahal untuk menindaklanjuti praktek tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mempunyai instrumen hukumnya dalam Undang-Undang Pasar Modal BAB XI.

Pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengatakan, praktik yang biasa disebut 'bottom fishing' tersebut sebenarnya sangat mudah dikenali dan menjadi rahasia publik. Namun hingga saat ini belum ada tindak serius baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menangani kasus-kasus tersebut.

"Itu biasa terjadi, praktik seperti itu sudah lama. Kalau mau dilakukan penegakan hukum, serius tangani itu," tuturnya saat dihubungi Okezone, Selasa (8/9/2015).

Yanuar memandang, dengan masih lembeknya penegakan hukum maka tidak heran praktek yang dilakukan broker nakal tersebut masih sering terjadi. Terlebih para investor terkadang merasa tidak peduli jika saham yang dimainkan oleh broker nakal tersebut kembali melambung setelah dimainkan.

"Selama ini investor cuma diam saja kalau naik, giliran turun teriak. Kalau mau penegakan hukum, pilihannya likuiditas," pungkasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement