Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LRT Terintegrasi Melewati Jalur Berikut Ini

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 08 September 2015 |14:29 WIB
LRT Terintegrasi Melewati Jalur Berikut Ini
Ilustrasi: abc.neu
A
A
A

JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 terkait proyek Light Rail Transit (LRT) sudah ditandatangani. Dalam perpres tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan diminta untuk membentuk komite pengawas.

"Mengawasi apakah pembangunan prasarana disesuaikan dengan rencana, lalu pengoperasian sarana dan prasarananya. Itu saja," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Selain itu, dalam Perpres ini, penyelenggaraan LRT terintegrasi itu terdiri dari Lintas Pelayanan:

a. Lintas Pelayanan Cawang – Cibubur

b. Lintas Pelayanan Cawang – Kuningan – Dukuh Atas

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement