JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 terkait proyek Light Rail Transit (LRT) sudah ditandatangani. Dalam perpres tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan diminta untuk membentuk komite pengawas.
"Mengawasi apakah pembangunan prasarana disesuaikan dengan rencana, lalu pengoperasian sarana dan prasarananya. Itu saja," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Selain itu, dalam Perpres ini, penyelenggaraan LRT terintegrasi itu terdiri dari Lintas Pelayanan:
a. Lintas Pelayanan Cawang – Cibubur
b. Lintas Pelayanan Cawang – Kuningan – Dukuh Atas