c. Lintas Pelayanan Cawang – Bekasi Timur
d. Lintas Pelayanan Dukuh Atas – Palmerah – Senayan
e. Lintas Pelayanan Cibubur – Bogor
f. Lintas Pelayanan Palmerah – Bogor
Selain Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat menetapkan Lintas Pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Bunyi Pasal 1 ayat (4) Perpres tersebut
Perpres ini juga menyebutkan, Pemerintah menugaskan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) untuk membangun prasarana LRT terintegrasi, yang meliputi, jalur, termasuk konstruksi jalur layang, stasiun, dan fasilitas operasi.