"Di pihak lain dari sisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya, termasuk didalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan," ujarnya.
Secara umum, menurut dia, transfer pricing dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak atau biaya dari satu wajib pajak ke wajib pajak lainnya yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas para wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa.
Selain itu, lanjutnya, praktik transfer pricing dapat terjadi antar wajib pajak dalam negeri atau antara wajib pajak dalam negeri dengan luar negeri, terutama berkedudukan di tax haven countries.
Pembicara lainnya, Direktur Eksekutif Center For Indonesian Taxation Yustinus Prastowo mengatakan, praktik transfer pricing lebih banyak dilakukan perusahaan multinasional dalam meminimalisir setoran pajak ke negara. Akibatnya, Indonesia berpotensi kehilangan penerimaan pajak hingga Rp100 triliun setiap tahunnya.
"Saya kira tiap tahun Rp100 triliun negara dirugikan akibat dari transfer pricing dan tax planning setiap tahunnya," ujarnya.