Presiden memberikan penugasan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar memberikan kemudahan perizinan, biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing
Sementara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, ditugaskan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dan mengoordinasikan BUMN lainnya untuk mendukung penugasan.
Adapun tugas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan adalah menetapkan konsorsium BUMN atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud sebagai badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat, menetapkan trase jalur Jakarta-Walini-Bandung, menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta cepat, memberikan perizinan untuk penyelenggaraan prasarana kereta cepat, berupa izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi.
Selain itu, Kemenhub juga diminta untuk memberikan perizinan untuk penyelenggaraan sarana kereta cepat, berupa izin usaha dan izin operasi dan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap teknis pembangunan serta penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat.